Sudah Minta Maaf, Tenri Anisa Tetap Laporkan Virgoun dan Inara Rusli ke Polisi

GANTARITV.IDPrahara rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli akhirnya berbuntut panjang. Setelah bukti-bukti perselingkuhan Virgoun dibagikan Inara Rusli ke media sosial, kini keduanya dilaporkan polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu dilayangkan Tenri Ajeng Anisa alias Tenri Anisa. Dia resmi melaporkan Virgoun dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (5/5/2023). 

“Hari ini kami membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik, fitnah di media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP jo Pasal 45 UU ITE,” kata Teguh Putra, pengacara Tenri Anisa di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).

Tak hanya Virgoun dan Inara yang , Teguh turut menyeret akun-akun media sosial yang telah ikut menyebarluaskan tuduhan bahwa Tenri Anisa adalah selingkuhan Virgoun.

“Jadi, tidak hanya tertuju pada Inara ataupun Virgoun, tapi semua pihak yang ikut me repost menyebarluaskan itu akan nanti jadi ranahnya kepolisian untuk bisa memeriksa,” kata Teguh Putra.

Sementara itu, dalam kasus ini, Teguh juga sudah menyerahkan dua bukti. Bukti pertama, yaitu surat pernyataan yang di-posting dan mencatut nama Tenri Ajeng Anisa.

Di surat itu ada pernyataan bahwa Tenri Anisa sudah berhubungan badan dengan Virgoun. Kemudian, bukti kedua yakni dari highlight Instagram Story milik Inara Rusli.

“Buktinya ada dua. Satu surat pernyataan yang di-posting, yg isinya itu mencatut naka klien kami, kemudian di situ ada statement menyatakan melakukan hubungan badan,” jelas Teguh Putra.

“Kedua buktinya adalah highlight dari instagram story Inara yg dengan menyebut pelakor. Itu kita sudah capture,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Tenri Anisa melayangkan somasi terbuka kepada Virgoun dan Inara Rusli. Dia meminta agar keduanya melakukan permohonan maaf. 

Inara Rusli pun sudah membuat permohonan maaf kepada Tenri Anisa. Namun sayangnya, karena sudah terlanjur sakit hati, Tenri Anisa tetap membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *