GANTARITV.ID KAB BEKASI, Anggaran Dana Desa Dari Kabupaten Provinsi dan Pemerintah Pusat merupakan dana yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual ( Fisik) serta akuntable dan transparan. Untuk itulah peran media dan lembaga Swadaya masyarakat diharapkan mampu menjadi sosial kontrol dalam mengawasi setiap penggunaan anggaran tersebut.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Barat Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik ( PITP) pada tanggal 14 Maret 2023 melayangkan surat klarifikasi bernomor 204/KL/DPP-PITP/III/2023 kepada Kepala Desa Sukabakti Kec Tambelang Kabupaten Bekasi.
Adapun menjadi dasar klarifikasi terkait adanya penggunaan dana desa sebesar Rp. 121.425.000 untuk pemeliharaan Jalan Desa ( Selokan Gorong Gorong dll) , Dana Mendesak 3 Bulan Rp. 135.500.000 dan Penguatan Ketahanan Pangan Rp.78.825.000 .Dalam. Dokumen Klarifikasi yang di Kirim DPW PITP Prov Jawa Barat yang diterima oleh M Roni sebagai staf desa tidak mendapat tanggapan dari Naman selaku kepala desa Tanggal 04 Mei 2023 kembali menghubungi sang kepala desa namun tidak digubris. Pengabaian sang kepala desa terkait adannya klarifikasi lembaga sosial kontrol DPW PITP Jawa Barat dan klarifikasi dari wartawan membuktikan adannya kesalahan prosedural dan dari berbagai informasi masih banyak di wilayah desa Sukabakti Kec Tambelang Kab Bekasi masih dalam garis kemiskinan. Kuat dugaan dana desa yang selama ini digelontorkan oleh pemerintah menjadi bahan bancakan oknum kepala desa yang memperkaya diri sendiri bahkan mengangkangi UU KIP No 14 th 2008, dan PP No. 43 th 2018 UU No 28 th 1999
( RED).