TRANSBERITA.ID, SIMALUNGUN – Dalam melaksanakan uji Praktik Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun mengikuti keputusan baru dari kepala korps lalu lintas Polri, yaitu Nomor : Kep/105/VIII/2023.
Konfirmasi hal ini dilakukan oleh Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP M. Haris S, S.E., yang mengungkapkan bahwa desain ujian praktek SIM telah mengalami perubahan. “Iya, sudah diubah,” ungkap Haris pada Minggu (6/8/2023).
Perubahan yang dimaksud adalah model uji praktek yang sebelumnya berbentuk angka 8 dan zig-zag, kini berbentuk huruf S. Ini diputuskan setelah Korlantas Polri mengevaluasi metode uji praktek sebelumnya yang dinilai menyulitkan.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Simalungun, IPTU M. Rizal, menambahkan bahwa lebar lintasan uji praktek juga telah disesuaikan menjadi lebih luas. “Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” tutur Rizal.
Sebagai bagian dari penyesuaian, ujian praktik SIM di Sat Lantas Polres Simalungun akan melaksanakan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan Kepala Korlantas. “Tidak ada lagi yang menjadi momok masyarakat, yakni angka 8 dan zigzag. Meski demikian, hal ini tidak menghilangkan proses keterampilan pengendara,” jelas Rizal.
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Sat Lantas Polres Simalungun juga akan memberikan layanan coaching clinic secara geratis bagi pemohon SIM yang gagal dalam uji praktek. Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan membantu masyarakat untuk memperoleh SIM.
“Di samping perubahan uji praktek, kami telah memberikan kemudahan dengan memberikan pelatihan dan coaching clinic geratis setiap hari. Ini merupakan bagian penting dari komitmen kami untuk mendekatkan antara kepentingan masyarakat dan regulasi yang ada melalui inovasi, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai instruksi Kapolri,” tutup Rizal.