TRANSBERITA.ID, SIMALUNGUN – Telah terjadi ada beberapa penebangan pohon mahoni di HGU kantor camat,yang sudah di muat satu unit mobil coltdisel tidak ada plat nomor polisi dibagian bak belakang mobil tersebut,yang berlokasi di parkir halaman kantor kecamatan bandar kabupaten simalungun provinsi sumatera utara.
saat dikonfirmasi progres penebangan pohon mahoni apakah di jual atau tidak dan nilai anggaran penjualan untuk kemanakan kepada pak camat melalui telepon seluler 081162xxxxx,pada minggu pukul 19 : 00 (pm) tidak memberikan jawaban sama sekali sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang : (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Terkait hal tersebut pak camat bandar yang melanggar konstitusi UU PERS nomor 40 tahun 1999 tentang ; (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,pendidikan,hiburan,dan control sosial.(2) Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga nasional.pasal (6) mempunyai hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.untuk meningkatkan nilai – nilai dasar demokrasi,mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak azasi manusia,serta menghormati kebinekaan.
Kemendagri telah menetapkan program UU diusulkan melalui Peraturan Bupati yang memberikan SKPD tugas dan tanggung jawab camat (a) mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakar,(b) mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,(c) mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan undang – undang,(d) mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Hingga saat ini berapa harga nilai anggaran penjualan pohon mahoni belum ada informasi dari pak camat bandar,diduga ada apa dengan hal tersebut.
RS