GANTARITV.ID Bandung – Pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Windy Prawita, lakukan Koordinasi dengan Sekretaris Koperasi Karya Umum Mandiri (KUKM), Anton Oktoviana, guna membahas kendala-kendala yang dihadapi para pengusaha angkutan umum khususnya anggota KUKM dalam menjalankan kewajiban mereka dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum)
Diharapkan, setelah pembahasan mengenai kemudahan yang disampaikan oleh Jasa Raharja untuk proses pembayaran IWKBU dapat membantu pengusaha angkutan umum dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu Windy menyampaikan bahwa Jasa Raharja juga diberikan tugas untuk mengumpulkan dana atau Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang di kutip melalui pengusaha angkutan Umum bersamaan dengan ongkos angkut yang dibayar oleh penumpang.
Dana tersebutlah yang kemudian di kelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada masyarakat atau para penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Untuk itu di harapkan dengan adanya Koperasi Jasa Angkutan KUKM ini dapat mempermudah para pemilik atau pengusaha angkutan umum agar lebih disiplin dalam menyetorkan IWKBU armadanya yang beroperasi, sehingga para penumpang dan kru armada umum tersebut dapat terjamin apabila mengalami kecelakaan lalu lintas yang tentunya tidak di inginkan oleh siapapun.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.