Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Gelar Ungkap Kasus Curanmor

Spread the love

GANTARITV.ID BEKASI, – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap pencurian kendaraan bermotor di wilayah kelurahan Jakasetia, kecamatan Bekasi Selatan yang terjadi pada tanggal 29 September 2023.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menuturkan bahwa pencurian dilakukan oleh tersangka AR (22) dan M (37) yang saat telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.

“Awal mula kejadian korban DLA memarkirkan sepeda motornya di teras kontrakan dalam keadaan terkunci stang dan ditutup pengaman lubang kuncinya,” ungkap Erna kepada media pada Selasa (24/10/23).

Lebih lanjut Erna menjalankan bahwa selain sepeda motor terkunci juga dilakukan kunci ganda. Setelah korban masuk ke dalam kontrakan untuk istirahat, ada saat bangun tidur korban mengetahui sepeda motornya raib.

Diungkap Erna bahwa pelaku mengambil motor dengan cara merupak kunci dengan letter Y akan tetapi tidak bisa sehingga kunci patah.

“Kemudian tersangka menyeret sepeda motor tersebut keluar gerbang kemudian sambil sepeda motor dipegangi tersangka M dan tersangka AR menendang stang sepeda motor korban dengan kaki sampai kunci stangnya parah,” ungkap Erna.

Kemudian sepeda motor dinaiki tersangka M bin W dan tersangka AR mendorong motor dengan cara stut (mendorong dengan kaki) hingga sampai kawasan Summarecon.

“Sampai ke daerah Summarecon kemudian mereka berhenti di tempat yang sepi kemudian merusak kabel motor korban hingga terputus dan menyambungkan kembali hingga motor korban menyala,” Katanya.

Sepeda motor korban kemudian di bawa para pelaku ke Kp. Kebalen RT 007/005 kelurahan Kebalen kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

“Sesampainya di sana tersangka AR langsung membawa motor hasil curian tersebut ke kenalannya yang berada di daerah Karawang yaitu saudara B. Namu. Hingga saat ini saudara B masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota,” pungkasnya.

Polisi mengamanka barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor korban. Tersangka AR dan M bin W terancam pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan 4 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara.

Sedangkan pada Sabtu 16 September di lokasi lain tepatnya di wilayah Perwira Sari, RT 005/008 kelurahan Perwira kecamatan Bekasi Utara, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi juga mengamankan 3 pelaku pencurian sepeda motor. Tersangka berinisial R, MR dan MM diamankan pada hari yang sama.

Hampir sama dengan modus pencurian yang terjadi di Bekasi Selatan, pelaku mencuri motor korban dengan cara Stut (mendorong dengan kaki) motor korban. Pelaku juga mematahkan kunci stang motor korban dengan menggunakan kaki.

Para pelaku juga membawa motor hasil curian ke wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi dan dijual seharga 2 juta rupiah.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic warna hitam, 1 buah kunci letter T, 1 buah tang dan 1 buah obeng. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 lembar STNK asli milik korban, 2 buah kunci kontak asli dan
Surat keterangan leasing.

Para tersangka terancam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *