GANTARITV.ID BEKASI, Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur mengamankan ayah dan anak pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kp. Cerewet Jl. Anggrek RT 003/006 kelurahan Duren Jaya, kecamatan Bekasi Timur, Minggu 22 Oktober 2023 lalu.
Tersangka RF (21) dan ayahnya M (65) serta satu orang tersangka NA (48) seorang ibu rumah tangga ikut diamankan polisi.
Didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Panit Buser Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur Iptu Sidik menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal ketika Tim Buser mencurigai seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi nomor polisi melintas di wilayah Ganda Agung.
Selanjutnya Tim Buser mengikuti kendaraan tersebut untuk melakukan pengecekan dan diketahui sepeda motor tanpa nomor polisi itu masuk ke dalam rumah tinggal di Kp. Cerewet Duren Jaya Bekasi Timur.
“Kemudian tim Buser Polsek Bekasi Timur melakukan pemantauan dan observasi terhadap ran tinggal tersebut, yang selanjutnya diketahui terdapat bungkusan yang ditutupi dengan karung berwarna putih dan diletakkan di halaman rumah itu,” kata Iptu Sidik pada Selasa (24/10/23).
Pada saat tim Buser berada di lokasi, diketahui bahwa bungkusan itu yang semula berada di dalam halam rumah telah berpindah ke depan halaman diduga akan segera dikirim.
Setelah dilakukan pengecekan bungkusan itu ternyata berisi 1 unit sepeda motor yang sudah dalam kondisi stang dan ban depan di lepas.
“Dari temua tersebut tim Buser Polsek Bekasi timur kemudian melakukan pengecekan ke dalam rumah tingga tersebut dan didapati 3 orang pelaku yang sedang melakukan pembungkusan sepeda motor lainnya dengan cara packing menggunakan kardus dan karung,” ungkapnya.
Mendapati barang bukti sepeda motor itu,kemudian petugas menanyakan bukti kepemilikan sepeda motor yang berjumlah 8 unit yang sedang mereka packing. Namun para tersangka tidak dapat menunjukkan surat sepeda motor.
“Dari keterangan pelaku RF diketahui bahwa sepeda motor didapat dari pelaku DS dan pelaku F yang saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO),” tukasnya.
Semua sepeda motor yang telah dibungkus itu rencananya akan di kirim ke wilayah Palembang. Dari pengepakan sepeda motor itu pelaku RF dan M mendapat upah sebesar 200 ribu rupiah dari pelaku DS (DPO).
Dari para pelaku, petugas menyita 8 unit sepeda motor yang sudah dalam kondisi dipreteli dan di bungkus karung. Para tersangka ini dijerat pasal 480 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.