GANTARITV.ID BEKASI – Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsa Ferdianto S.E, menyampaikan jajaran unit reskrim Polsek Jatiasih berhasil menangkap pelaku curamor yang dilaporkan ke Polsek Medan Satria dalam ungkap kasus kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (24/10/2023).
Kapolsek jelaskan kasus ini diungkap berdasarkan adanya laporan polisi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar jam 05.30 wib di kost Taruna jln Flamboyan Indah I Blok Lc/7 Rw 06/16 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi.
Pelaku yang diamankan MI alias TIN sebagai eksekutor dan R alias MBE jadi Joki saat ini daftar pencarian orang (DPO).
Hasil pemeriksaan oleh penyidik diketahui pelaku melakukan aksinya ada 3 TKP yakni di Kemang Pratama Bekasi Timur, Cibitung Kab. Bekasi dan terakhir di TKP kost taruna Kel. Pejuang, Medan Satria.
Adapun barang buktinya, satu unit sepeda yaitu yang pertama ada 1 unit sepeda motor merek honda, type Beat tahun 2020 warna silver metalik dengan Nomor Polisi B 3362 UVM, yang kedua ada 1 unit sepeda motor merek Honda tipe Beat warna putih warna merah putih dengan nomor polisi B 4209 FRA, yang ketiga ada 1 buah kunci pas berukuran 8, yang keempat ada dua buah mata kunci segi enam yang sudah dibentuk pipih dan runcing, yang kelima ada 1 buah kaos berkerah warna hijau dan yang ke enam ada 1 buah flashdisk merk v-gen berisikan video rekaman CCTV.
Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan dihari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar 00.30 wib dan penangkapan ada di desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
Adapun kronologi penangkapan ungkap Kapolsek, anggota Reskrim Polsek Medan Satria melakukan observasi dari rekaman CCTV pencurian motor yang terjadi di TKP dan satu penyewa kost yang ada di situ mengenali pelaku.
“Atas dasar tersebut pelaku berada di Tambun Utara Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Oktober sekitar 00.30 wib tim unit reskrim dipimpin yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Isak Erixon, SH, menerima laporan kehilangan di perkiraan Kost sesuai laporan polisi tadi melakukan penyelidikan ke tempat kontrakan persembunyian di daerah desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi,” ungkap Kapolsek.
Akhirnya didapati para pelaku yaitu MI alias TIN berikut ditemukan 2 unit sepeda motor, 1 buah kunci pas dengan ukuran 8, 2 (dua) mata kunci segi enam yang sudah dibentuk pipih dan runcing kemudian dilakukan penangkapan.
Selanjutnya kemudian melakukan pengejaran terhadap satu rekan pelaku lagi yang masih DPO daerah Tambun namun sampai saat ini belum dapat berhasil ditemukan yaitu teman pelaku R atau jokinya.
Modus operandi kata Kapolsek, para pelaku mencari sasaran atau target sepeda motor jadi pelaku utama putar mencari sasaran atau target sepeda motor yang diparkir atau pun ditinggalkan oleh pemiliknya.
“Setelah menemukan sasaran pelaku R alias MBE (DPO) melakukan pengawasan di sekitar sasaran dan ketika apabila dirasa aman kemudian pelaku MI alias TIM yang mengambil ranmor secara paksa dengan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci pas yang berukuran 8 dengan mata kunci segi enam yang sudah dibentuk pipih dan runcing,” ujar Kapolsek.
“Terhadap pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan curanmor R2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana yang selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya.