GANTARITV.ID – Masyarakat Jakarta baru-baru ini dihebohkan oleh isu mengenai pembatasan usia kendaraan yang bisa masuk wilayah Ibu Kota. Dalam kabar yang beredar di sosial media, kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun tidak diizinkan masuk Jakarta.
Artinya kendaraan-kendaraan tersebut hanya bisa beredar di wilayah penyangga. Selebihnya para pemilik kendaraan itu bisa memanfaatkan sarana transportasi massal yang sudah tersedia.
Hanya saja informasi tersebut justru menurut Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati salah kaprah.
Dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/11/2023), Ani mengatakan bahwa yang benar adalah setiap kendaraan harus sudah melakukan uji emisi jika ingin wara-wiri di wilayah Ibu Kota. Jadi bukan kendaraan berusia tiga tahun ke atas tidak diizinkan masuk ke Ibu Kota.
“Perlu juga jadi catatan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan. Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang,” ujar Ani.
Diketahui berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dijelaskan kendaraan bermotor wajib uji emisi dan memenuhi baku mutu emisi gas buang. Sasaran wajib uji emisi ini adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Jadi, mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang diwajibkan uji emisi adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Sedangkan kendaraan baru di bawah tiga tahun belum diwajibkan untuk diuji emisi.
Pengecualian itu terjadi karena kendaraan baru diasumsikan masih sesuai standar pabrikan sehingga emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
Sesuai Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan tetap melanjutkan razia uji emisi kendaraan di Jakarta. Namun, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang. Karena tidak ada tilang, maka sanksi denda tidak dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Tapi, akan ada surat wajib servis untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. “Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi,” kata Ani.