GANTARITV.ID BEKASI,
Pada 26 Oktober 2023 Seorang ibu melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialami anaknya yang masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Negeri 1 Tambun Selatan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) dengan Laporan Nomor LP/ B/ 2938 /X/POLRESTRO BEKASI.
Diketahui bahwa sebelumnya pada tanggal 23/10/2023 Orang tua pelajar tersebut melaporkan anaknya hilang kepolsek Tambun karena sudah semalaman tidak pulang karena pada tanggal 22/10/2022 ketika dijemput tidak berada disekolah sekitar jam 17.00 seperti pemberitahuan anaknya yang mengikuti extrakulikuler dan ketika
tidak kembali hampir 24 Jam akhirnya dilaporkan hilang namun sekitar jam 17.00 WiB anaknya pulang ke rumah temannya di Sekitar Desa Tambun dan akhirnya dibawa ke Polsek Tambun dan dikembalikan kepada orangtua masing masing. Dari kejadian tersebut pelajar tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya dan orang tua sepakat melaporkan kasus tersebut ke Polrestro Bekasi Unif PPA dan sudah divisum namun Orangtua dan korban di BAP pada tanggal 20/11/2023. Wartawan Gantari berusaha mendapat informasi dari unit PPA menyatakan masih proses penyelidikan .
Pada hari Kamis 30/10/2023 ketika dikonfirmasi Kapolrestro Bekasi KBP Twedy Aditya B SIK tidak memberikan informasi hanya terlihat sudah membaca pesan WA. Wasekjen DPP KNPI Tumpal Hutabarat bersama wartawan menyambangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan juga melaporkan peristwa ini ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi. “ Saya berharap agar kedua dinas tersebut serius menangani dugaan adanya kekerasan seksual yang dialami siswi SMP Negeri 1 Tambun Selatan sebulan lalu sesuai tupoksinya dan ada tindakan nyata ucapnya kepada wartawan. Tumpal juga menyatakan Kepolisan dalam hal ini Jajaran Polrestro Bekasi fokus menangani kasus ini dan mengungkap modus dan motifnya dan bekerjasama dengan intansi terkait dalam rehabilitasi anak dari berbagai aspek dan apabila polisi lamban Kapolri diharapkan meninjau kinerja anggotannya tegasnya .
Kedatangan Tumpal dan Wartawan diterima Sekretaris Dinas Herlangga . Dalam keterangannya kepada Gantari Sekdin Pendidikan Kabupaten Bekasi Herlangga menyatakan sesegera mungkin menindak lanjuti kasus ini sesuai tupoksinya “ Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai fungsi kami dalam segala aspek namun soal laporan kepolisian itu adalah ranah penegak hukum tegasnya .
Setelah selesai dari Dinas Pendidikan gantari juga bersama Tumpal menyambangi Kantor Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Kabupaten Bekasi dan diterima Salah seorang Katim Heru S dan telah berkordinasi dengan UPTD DP3A beserta satgas. Dari kasus ini pihak terkait harus lebih memperhatikan tupoksi masing masih agar lebih mengawasi setiap siswa disamping pengawasan dari orang tua. Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan tidak memberikan komentar apapun terkait hal ini ketika dihubungi media melalui pesan Whatapp dan sangat disayangkan karena inj menyangkut masa depan anak didik.
PATUPA PAKPAHAN