GANTARITV BEKASI – Lahan Pemerintah saat ini yang berada di Kalimalang Desa Wangunharja Kec Cikarang Utara diketahui berdiri bangunan permanen dan semi permanen yang didiami oleh para pedagang barang bekas yang digeluti rata rata masyarakat kita Madura, Bahkan dari berbagai fakta bahwa bangunan ini sudah berdiri puluhan Tahun.
Pada sekitar September 2023 Pihak PT Jababeka menginventaris lahannya sesuai sertifikat yang dimilikinya yang akhirnnya terjadi konflik dengan warga . Disaat yang sama Pihak PJT Wilayah II juga melaksanakan hal yang sama. Untuk memyelesaikan hal tersebut Pihak Jababeka melaksanakan mediasi dengan warga pada ( 09/01/2024) yang diwakili perwakilan warga kuasa dan juga diliput media Gantari.
Dari hasil keputusan rapat dicapai kesepakatan bawa pada dilakukan pematokan batas tanah dengan pihak pihak terkait al BPN PJT Wialyah 2 BWSDA PUPR dan PT Jababeka.
Dan akhirnnya pada Rabu 17 Januari 2024 BPN kabupaten Bekasi melakukan pematokan lahan sesuai Sertifikat HGU 253 namun gagal melakukan pematokan lahan dengan PJT karena Pihak PJT tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan terkait Batas Sepadan Sungai dari intansi terkait yang juga di diamini oleh PUPR dan BWSDA namun pematokan tetap dilakukan pihak pihak BPN Kab Bekasi yang diwakili Ary dan Team.
Setelah melakukan pengukuran PT Jababeka diwakilj Letjen Purn Sunardi melaksanakan komunikasi dengan pihak terkait dengan Tatang, M Sinambel, M Sihotang Tokoh Madura Amir dari PJT Agung PUPR dan yang lainnya.
Dalam kesesempatan tersebut Sumardi menyatakan akan segera menyurati pihak terkait PJT Pusat PUPR BWSDA dan BPN untuk melakukan Survey Bersama ( Joint Survey ) dengan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak terjadi konflik sosial ditengah masyarakat apalagi dilokasi tersebut telah berdiri bangunan permanen yang dihuni oleh masyarakat madura.( PATUPA / Charly )