Indonesia Sudah Merdeka 78 Tahun, Kurikulum aja Kurikulum Merdeka, DPD.TOPAN-RI Sebut Masih adanya Dugaan Pungutan Liar Uang Gedung di SMAN 1 SETU

GANTARITV.ID BEKASI – Bisa dibayangkan Indonesia sudah 78 tahun Merdeka dan sampai nama kurikulumnya aja kurikulum Merdeka tapi kok masih ada penyelewengan seperti adanya dugaan pungli di sektor menciptakan generasi bangsa yang terdidik, terampil dan memiliki visi Bhinneka Tunggal Ika. Anggaran pendidikan 20 persen dari total anggaran APBN dan APBD sepertinnya tidak cukup yang dikelola sekolah milik pemerintah khususnya. Terbukti diberbagai kasus sudah banyak kepala sekolah yang tersangkut hukum karena dugaan pungutan liar dengan berbagai modus.

Dugaan pungutan di SMAN 1 Setu yang beralamat di Perumahan Graha Mustika Media, Jl. Pala Raya, Lubangbuaya, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi sorotan DPD TOPAN -RI Kab. Bekasi, Menurut Ketua DPD.TOPAN-RI KABUPATEN BEKASI Dion S kepada media bahwa surat klarifikasi pertamanya telah dijawab oleh Kepala Sekolah ” Surat pertama kami sudah dijawab oleh ibu Sri Anarusi.,M.P selaku Kepala Sekolah tanggal 25-09- 2023 pada intinya Kepala Sekolah membantah dugaan pungutan tersebut khususnya uang gedung.
Akan tetapi berbeda dengan informasi yang kami peroleh langsung dari beberapa peserta didik, yang mengaku uang gedung berjumlah jutaan rupiah. Itulah sebabnya kami mengirim surat permohonan klarifikasi yang kedua pada tanggal 25/10/2023″. Katanya 18/11/2023

Dion S ( ketua DPD TOPAN -RI) menyayangkan sikap Kepala SMAN 1 SETU, yang sampai pada saat ini belum memberikan jawaban klarifikasi. ” Kami sangat menyayangkan, mengapa sampai saat ini Kepala Sekolah belum memberikan jawaban, padahal kami telah menguraikan informasi tambahan yang kami peroleh langsung dari beberapa siswa SMAN 1 SETU. Selain dugaan uang gedung, ada pula uang perpisahan sekaligus uang wisuda berjumlah jutaan rupiah, dan juga uang P2AB dan uang Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) ratusan ribu rupiah yang semuanya ditanggung oleh para orang tua/wali murid SMAN 1 SETU “.

Menurutnya, ada yang janggal dalam permasalahan tersebut. ” Oleh karena menurut kami dugaan pungutan tersebut sangat janggal, bahkan sejak tahun 2021 sampai sekarang tahun 2023, uang gedung atau uang pembangunan atau apalah istilahnya menurut informasi yang yang kami peroleh, itu ditanggung oleh para orang tua wali murid. Mengingat kejanggalan -kejanggalan tersebut, pada tanggal 14/11/2023 kami telah menyampaikan surat permohonan tindak lanjut kepada Aparat Penegak Hukum supaya Kepala Sekolah selaku pimpinan di SMAN 1 SETU dipanggil untuk dimintai keterangan” tutupnya . Disisi lain Kepala sekolah dan humas SMAN 1 Setu enggan ditemui untuk hal
klarifikasi namun diberbagai kesempatan terutama setelah turun dana Bos banyak oknum yang sudah bermitra mendapat upeti yang diduga dari penyelewengan dana boss dan pungutan liar.
Aparat Penegak Hukum yang menangani laporan DPD Topan RI yang sudah dibuat berdasarkan klarifikasi temuan dan fakta sudah selayaknya memproses oknum yang bermain di SMAN 1 Setu . Layak Kita Pantau dan Tunggu.

( PATUPA/CHARLY )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *